Sabtu, 29 November 2014

CONTOH KEJAHATAN KORPORASI DI BEA CUKAI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan saat ini pihaknya dan Kepolisian tengah menyelidiki kemungkinan terjadinya kejahatan korporasi terkait dugaan penyelundupan minyak mentah milik PT Pertamina (Persero) di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Ditjen Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minyak mentah sebanyak 402 ribu barel di kapal tanker MT Jelita Bangsa. Belakangan diketahui minyak itu milik Pertamina yang diambil dari sumur Chevron di Dumai.

Sejauh ini Ditjen Bea dan Cukai terus mengupayakan meminta tambahan informasi mengenai kasus tersebut kepada Pertamina sebagai pemilik minyak. "Yang perlu kami bisa mendapatkan tambahan informasi, maka kami akan meminta. Yang membelokkan (kapal bermuatan minyak) itu perorangan atau ada perintah dari atasan?

menurut saya, kasus di atas harus segera diatasi secepat mungkin, karena akan membawa dampak yang tidak bagi negara kita sendiri terutama dalam hal ketersediaan minyak produksi dalam negri yang akan berkurang secara perlahan.. kerugian yang akan di rasakan antara lain kenaikan harga bbm dikarenakan berkurangnya persediaan minyak yang terus berkurang, negara juga akan mengalami kerugiaan milyaran bahkan triliyunan akibat penyelundupan miyak tersebut..

Minggu, 16 November 2014

CONTOH PELANGGARAN STAKEHOLDER

Pemangku kepentingan adalah terjemahan dari kata stakeholder dapat diartikan sebagai segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang sedang diangkat. Misalnya bilamana isu perikanan, maka stakeholder dalam hal ini adalah pihak-pihak yang terkait dengan isu perikanan, seperti nelayan, masyarakat pesisir, pemilik kapal, anak buah kapal, pedagang ikan, pengolah ikan, pembudidaya ikan, pemerintah, pihak swasta di bidang perikanan, dan sebagainya. Stakeholder dalam hal ini dapat juga dinamakan pemangku kepentingan.
 
Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok ODA (1995) mengelompkkan stakeholder kedalam yaitu stakeholder primer, sekunder dan stakeholder kunci . Sebagai gambaran pengelompokan tersebut pada berbagai kebijakan, program, dan proyek pemerintah (publik) dapat kemukakan kelompok stakeholder seperti berikut :

Stakeholder Utama (primer)

Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
  1. Masyarakat dan tokoh masyarakat : Masyarakat yang terkait dengan proyek, yakni masyarakat yang di identifkasi akan memperoleh manfaat dan yang akan terkena dampak (kehilangan tanah dan kemungkinan kehilangan mata pencaharian) dari proyek ini. Tokoh masyarakat : Anggota masyarakat yang oleh masyarakat ditokohkan di wilayah itu sekaligus dianggap dapat mewakili aspirasi masyarakat
  2. Pihak Manajer publik : lembaga/badan publik yang bertanggung jawab dalam pengambilan dan implementasi suatu keputusan.

Stakeholder Pendukung (sekunder)

Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (consern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
  1. Lembaga(Aparat) pemerintah dalam suatu wilayah tetapi tidak memiliki tanggung jawab langsung.
  2. Lembaga pemerintah yang terkait dengan issu tetapi tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam pengambilan keputusan.
  3. Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) setempat : LSM yang bergerak di bidang yang bersesuai dengan rencana, manfaat, dampak yang muncul yang memiliki “concern” (termasuk organisasi massa yang terkait).
  4. Perguruan Tinggi: Kelompok akademisi ini memiliki pengaruh penting dalam pengambilan keputusan pemerintah.
  5. Pengusaha (Badan usaha) yang terkait.

Stakeholder Kunci

Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legisltif, dan instansi. Misalnya, stekholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
  1. Pemerintah Kabupaten
  2. DPR Kabupaten
  3. Dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.

 CONTOH KASUS :

Magelang (ANTARA News) - Tim gabungan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Kota Megelang menemukan sekitar 47 kilogram daging sapi gelonggongan di pasar darurat Rejowinangun Kota Magelang, Kamis.

Razia yang dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB tersebut juga melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jateng, Satpol PP, dan Polres Magelang Kota.

"Selain daging, kami juga menemukan jeroan sapi gelonggongan sebanyak 18,5 kilogram," kata Kasi Produksi dan Sarana Prasarana Peternakan Dispeterikan Kota Magelang, Sugiyanto.

Ia menuturkan, razia dimulai dari rumah pemotongan hewan Kota Magelang di Cangguk, Kelurahan Rejowinangun Utara, Magelang Selatan, sejak pukul 01.00 WIB.

Tim sempat melakukan operasi terhadap beberapa kendaraan bak terbuka yang mengangkut daging dari arah Salatiga dan Boyolali.

"Namun, kami tidak menemukan pelanggaran atau daging yang dicurigai," katanya.

Tim kemudian menuju Pasar Gotong Royong dan dilanjutkan ke pasar darurat Rejowinangun di Kampung Magersari.

"Daging temuan di pasar darurat tersebut mempunyai Ph di atas 6,3 yang berarti kandungan airnya terlalu tinggi," katanya.

Menurut dia, pelaku pengiriman daging gelonggongan merupakan pemain lama, dikirim dari Boyolali.

"Berdasarkan surat pengantarnya sebanyak 200 kilogram, tetapi yang kami temukan hanya 18,5 kilogram. Diduga sebagian daging sudah terjual," katanya.

Daging gelonggongan tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di RPH.





menurut saya, menanggapi kasus diatas kesalah dalam penjualan daging sapi gelonggongan dapat berakibat kerugiaan pada konsumen. karena konsumen mengkonsumsi daging yang sudah di oplos atau disuntikan dengan air sehingga daging tersebut terlihat lebih segar dan lebih berat dari berat yang seharusnya. seperti pada contoh di atas yg sudah dijabarkan bagaiman penjual mendapatkan keuntungan dari menjual daging tersebut. pada kasus ini konsume sangat dirugikan sekali, salah satunya ialah konsumen mendapatkan daging yang tidak seharusnya, misalnya membeli 1kg ternyata hanya 800gram selebihnya sudah di injeksi oleh air. selain itu konsumen juga dirugikan karena tidak mendapatkan daging yang segar.. dengan hanya mengutamakan kepentingan penjual, konsumen menjadi korban pembelian sapi gelonggongan tersebut dengan maksd sih penjual ingin mencari keuntungan yang sangat banyak. dan dalam hukum jelas bahwa kasus tersebut melanggar kebijakan dan hukum yang berlaku..

sumber :
http://www.antaranews.com/berita/387350/daging-gelonggongan-beredar-di-magelang
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemangku_kepentingan